Minggu, 23 Januari 2011

hukum menindik hidung

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Melubangi hidung (tindik), maka saya tidak pernah menjumpai pendapat ulama tentang hal itu. Tetapi menurut saya dalam hal ini ada semacam menyeksa atau merubah bentuk seperti yang kita lihat, tetapi mungkin saja orang lain tidak sependapat dengan saya. Bila di dalam suatu negeri perhiasan di hidung termasuk kecantikan dan keindahan, maka tidak ada masalah dengan menindik dan memakai perhiasan di hidung.

menurut sebagian ulama, hukum tindik (melubangi bagian tubuh untuk diberi hiasan) di hidung,lidah, and de el el. adalah HARAM,sedangkan hukum tindik di kuping untuk anak kecil perempuan hukumnya adalah BOLEH

(Lihat,di kitab fikih I’anatuttholibin juz 4 hal 175-178.)

1 komentar:

  1. hukum menindik telinga sama seperti hukum menindik hidung. jadi tak haram.;)

    BalasHapus